KNPI Sumut Kawal PSU di Tiga Kabupaten
MEDAN, akses.co – KNPI Sumut siap mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumut. PSU harus jadi atensi bersama agar Pilkada berlangsung secara jujur dan adil.
Hal itu dikatakan Plt. Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin pada akses.co, Selasa (23/3). Khairuddin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU di tiga kabupaten di Sumut, yakni Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Mandailing Natal.
“Putusan MK tersebut tentu terjadi karena adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu. Tentu kesempatan PSU yang diputuskan MK tersebut harus kita kawal agar dapat berlangsung tanpa sedikitpun ada pelanggaran dalam pelaksanaannya,” tegas Khairuddin.
Katanya, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal.
Khairuddin mengapresiasi putusan MK tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang mungkin pada tiga daerah tersebut tidak terlaksana dengan baik.
“Kami tidak mau masuk ke ranah siapa yang salah dan siapa yang benar. Namun kami ingin memastikan bahwa apa yang diputuskan MK tersebut harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, transparansi, jujur dan adil,” kata Khairuddin.
Diketahui, MK meminta KPU ketiga kabupaten tersebut untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. MK juga meminta KPU untuk mengganti seluruh PPK, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan PSU nantinya. (ggs)